Location

Jl. Teuku Umar No.87 - Jember

Call Us

(0331) 5102836

Email

stikes.harapanbangsa@yahoo.com

Prosedur Mahasiswa

UJIAN

  1. Program Akademik
    1. Ujian yang diprogramkan secara utama sebanyak 2 (dua) kali setiap semester.
    2. Jika mahasiswa Sakit pada ujian utama dan berniat untuk mengikuti ujian susulan dengan mendaftar terlebih dahulu kepada bagian akademik maka bisa mengikuti ujian susulan. Nilai ujian susulan dengan komposisi soal baru maka bisa memperoleh nilai setinggi-tingginya A dan jika komposisi soal modifikasi soal lama dan baru maka nilai yang diperoleh setinggi-tingginya adalah B.
    3. Bila mahasiswa berhalangan (yang bisa diterima) tidak mengikuti ujian utama, maka ujian susulan yang diikutinya dinilai sebagai ujian utama dan kepadanya tidak diberikan ujian ulang khusus.
    4. Bila baik ujian utama tidak dapat ditempuh karena alasan-alasan yang sah maka dengan surat izin ketua program studi, kepada mahasiswa yang bersangkutan dapat diberikan kesempatan satu kali mengikuti ujian susulan yang dinilai sebagai ujian utamanya.
    5. Bila hasil ujian utama tidak lulus (mendapat nilai D dan E) maka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti semester pendek dengan syarat dan ketentuan akademik.
    6. Bila ujian tidak lulus (mendapat nilai D dan E), maka mahasiswa diberikan kesempatan untuk menempuh pada semester berikutnya.
  2. Persyaratan Ujian
    1. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini :
    2. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan. Untuk menempuh ujian akhir semester harus memenuhi persyaratan kehadiran sebagai berikut :
    3. Sekurang-kurangnya mengikuti ≥ 80% kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan pada semester bersangkutan. Apabila hanya mengikuti 75 – 80 % kegiatan perkuliahan maka harus mengerjakan tugas khusus dari team dosen untuk mata kuliah yang bersangkutan, dan apabila kurang dari 75 % maka tidak dapat mengikuti ujian .
    4. Mengikuti seluruh kegiatan praktikum 100% (laboratorium, praktikum dan lapangan) dan mencapai target yang ditetapkan oleh masing-masing program studi.
    5. Khusus untuk ujian akhir skripsi dan karya tulis ilmiah diatur dalam buku pedoman penulisan skripsi dan karya tuis ilmiah.
    6. Keterangan bebas administrasi keuangan yang diperoleh dari bagian bendahara.
    7. Keterangan bebas pinjam buku perpustakaan yang diperoleh dari bagian perpustakaan.
    8. Membawa kartu ujian yang diambil di BAAK dengan membawa surat keterangan bebas administrasi keuangan & perpustakaan.

PENILAIAN

  1. Penetapan nilai hasil ujian suatu matakuliah menjadi wewenang dosen pengampu mata kuliah atau akademik.
  2. Komponen penilaian meliputi kehadiran, keaktifan, penugasan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan kegiatan akademik lainnya.
  3. Sistem penilaian yang dipakai adalah sistem nilai huruf yang merupakan pembakuan dari nilai mentah (raw score).
  4. Penetapan nilai hasil ujian suatu matakuliah menjadi wewenang dosen pengampu mata kuliah atau akademik.
  5. Komponen penilaian meliputi kehadiran, keaktifan, penugasan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan kegiatan akademik lainnya.
  6. Sistem penilaian yang dipakai adalah sistem nilai huruf yang merupakan pembakuan dari nilai mentah (raw score).
NilaiMutuAngkaKeterangan
> 80,0A4Sangat Baik
70,0-79,9B3Baik
60,0-69,9C2Cukup (Batas Lulus)
40,0-59,9D1Kurang
< 39,9E0Gagal

Indeks prestasi (IP) dihitung dengan menggunakan rumus :

IP = Jumlah ( Nilai x Kredit ) / Jumlah Kredit

Untuk menghitung IP, nilai huruf dikonversi menjadi nilai angka. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dihitung dengan cara yang sama dan meliputi seluruh mata kuliah yang telah ditempuh. Studi mahasiswa di STIKES Harapan Bangsa dimonitor dan dievaluasi secara berkala di mulai pada setiap akhir ujian utama yang kemudian di akumulasikan pada setiap akhir semester. Evaluasi Studi tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah mahasiswa masih layak dan memiliki kemampuan melanjutkan studinya di STIKES Harapan Bangsa atau tidak.

PREDIKAT KELULUSAN

Predikat kelulusan terdiri dari 3 tingkat, yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik.

IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah :

1. IPK2,00 – 2,75Memuaskan
2. IPK2,76 – 3,50Sangat Memuaskan
3. IPK3,51 – 4,00Dengan Pujian

Predikat kelulusan “Dengan Pujian” ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun.

CUTI AKADEMIK

  1. Cuti akademik adalah ketidak ikut sertaan mahasiswa dalam kegiatan akademik selama maksimal 2 (dua) semester. Mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
    • Cuti akademik hanya dapat diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti minimal 2 (dua) semester masa studinya, kecuali ada alasan tertentu yang disetujui Ketua STIKES.
    • Telah melunasi seluruh kewajiban keuangan dari semester sebelumnya.
    • Mengajukan permohonan cuti sebelum proses pendaftaran ulang.
    • Tetap membayar biaya pendaftaran ulang dan kewajiban keuangan lainnya.
  2. Permohonan cuti akademik ditujukan kepada ketua jurusan dan tentunya disetujui oleh pembimbing akademik, dengan melampirkan:
    • Bukti pembayaran mahasiswa untuk semester yang akan berlangsung.
    • Fotokopi Kartu Mahasiswa.
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik akan aktif kembali, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Mengajukan permohonan aktif kembali secara tertulis sebelum proses pendaftaran kelas pada periode semester yang akan berlangsung.
    • Menyerahkan bukti pembayaran mahasiswa dari semester cuti.

TATA TERTIB PERKULIAHAN

  • Tata tertib umum
    1. Siap di ruang kelas 15 menit sebelum kuliah dimulai.
    2. Keterlambatan menghadiri kuliah akan diberi sanksi oleh dosen pengajar pada saat itu.
    3. Masuk pintu gerbang kampus harus memakai pakaian bagi S1 bebas sopan (tidak boleh pakai kaos oblong)
  • Tata tertib khusus
    1. Piket kelas harus menyiapkan perlengkapan perkuliahan 15 menit sebelum perkuliahan dimulai.
    2. Setelah perkuliahan berakhir, piket kelas harus mengembalikan/menyimpan kembali perlengkapan perkulaiahan ditempatnya.
    3. Kelas harus tetap rapi dan bersih.
    4. Jika terjadi permasalahan yang berhubungan dengan tugas piket (misal dosen tidak mau mengajar, alat-alat hilang) menjadi tanggung jawab piket.
    5. Jika ada pergantian hari/jam mengajar dari dosen luar / dalam, piket harus menyampaikan ke sekretaris prodi untuk diatur pertemuan berikutnya.
  • Sanksi

Semua sanksi dicatat dalam buku pelanggaran

  1. Melanggar tata tertib pertama kali peringatan lisan.
  2. Melanggar kedua kali harus membuat surat pernyataan.
  3. Melanggar ketiga kali dilakukan pemanggilan orang tua/wali mahasiswa.

TATA KRAMA

  1. Civitas academika adalah keluarga besar yang terdiri dari dosen, mahasiswa STIKES Harapan Bangsa berbudi luhur, sikap dan tingkah laku dan kepribadian adalah berdasarkan atas kesopanan dalam tata krama pergaulan kampus Civitas Academica wajib menjunjung tinggi nama baik almamater, baik di dalam maupun di luar kampus dengan memegang teguh nilai – nilai agama.
  2. Mahasiswa yang telah menikah dan atau hamil diwajibkan melaporkannya pada dosen wali.
  3. Mahasiswa perempuan yang hamil diluar nikah akan dikenakan sanksi.
  4. Mahasiswa laki-laki yang menghamili perempuan di luar nikah akan dikenakan sanksi.
  5. Sanksi. Semua sanksi dicatat dalam buku pelanggaran
    • Melanggar tata krama pergaulan pertama kali peringatan lisan.
    • Melanggar tata krama pergaulan kedua kali harus membuat pernyataan.
    • Melanggar tata krama pergaulan ketiga kali dilakukan pemanggilan orang tua / wali.
    • Melanggar tata krama pergaulan yang mengakibatkan hamil bagi mahasiswa perempuan dan hamilnya seorang perempuan bagi mahasiswa laki-laki maka akan dikeluarkan dari STIKES Harapan Bangsa.

Subscribe

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read our Privacy Policy.
Kontak Kami
(0331) 5102836

Segera Hubungi Kami Untuk Info Lebih Lanjut

Kami di STIKES Harapan Bangsa Jember selalu siap membantu Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, membutuhkan informasi lebih lanjut, atau ingin memberikan masukan, silakan hubungi kami

Sejarah Kami

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Bangsa merupakan sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan Anugerah Wahyu Ilahi.

Visi Kami

Menjadi Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Unggul, Profesional dan Berdaya Saing Secara Global Pada Tahun 2031

Scroll to Top